Lagi-lai berita tentang Mantan Kabareskrim Bp. SUSNO mencuat di seluruh media elektronik, kali ini tentang penangkapan Jendral Bintang Tiga tersebut di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng yang menurut pengakuannya akan melakukan general chek-up tes kesehatan di Singapura yang sudah setahun lebih tidak dilakukannya.
Menurut Harris, penangkapan Susno sebagai bentuk kegagalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memimpin Polri. "Ini adalah bentuk kegagalan SBY memimpin Polri dan secara tidak langsung gagal melindungi Susno," ungkap dia.
Harris juga menilai, Komisi III DPR harus bertindak cepat. Apalagi Susno sebelumnya telah meminta perlindungan hukum kepada DPR. "Benny K. Harman (Ketua Komisi III DPR) harusnya segera memanggil Kapolri untuk meminta pertanggungjawabannya," ungkap Harris seraya menyatakan dirinya tak melihat indikasi Susno akan melarikan diri.
Haris menambahkan, Susno pernah mengaku mendapatkan tekanan yang sangat kuat dari Mabes Polri akhir-akhir ini terkait upayanya memongkar kasus markus di tubuh Polri. Susno mengakui dituduh mencederai institusi Polri.
"Ia menyatakan banyak mendapat tekanan dari pihak Mabes Polri seiring usahanya membongkar praktek markus. Kok seperti itu? Jelas bahwa yang terusik itu markus, atau di Mabes Polri itu banyak markusnya," tegas Harris.
Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyesalkan proses penangkapan Susno. "Harusnya ada surat perintah supaya jelas siapa mau menangkap siapa. Ini berkaitan dengan hak seseorang," ungkap Gayus.
Mabes Polri membantah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Polri hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu untuk diperiksa.
"Tidak ada istilah penangkapan. Yang ada adalah Divpropam membawa Pak Susno," kata Plt Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Zulkarnaen di Jakarta, Senin (12/4) malam.
Zulkarnaen mengatakan, setelah dijemput, Susno menjalani pemeriksaan tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan. Susno malam ini hanya diperiksa biasa dan tak ada penahanan.
Zulkarnaen menjelaskan, Susno diperiksa karena diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. "Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan," kata dia.
PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan itu. Sanksi bisa berupa teguran lisan, penurunan pangkat, hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.
Susno ditangkap di terminal II-D Bandara Soekarno Hatta oleh sejumlah anggota Divpropam, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Kala itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk berobat.
(Ant/ICH) (Metrotvnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar