Heboh , ya Indonesia sedang heboh dengan beredarnya Video Porno ARIEL-LUNA vs ARIEL CUT TARI, bahkan menurut berita yang beredar masih ada puluhan lagi video "PeterPorn" yang siap meledakan dunia maya. Kasihan ..... seperti apa kehidupan mereka sekarang ini videonya terus diburu baik online maupun offline (CD) dan sebagai pelaku mereka juga diburu PAPARAZI pencari berita yang bertujuan untuk meledakan omzet penjualan, terlebih lagi keluarga yang bersangkutan pasti ikut menerima imbasnya ..... tragis .... memang.
Benar atau tidaknya pelaku video mesum tersebut jelas yang pasti mereka sangat dihantui oleh bayang-bayang yang menakutkan, begitu juga dengan ARTIS-ARTIS yang pernah "dekat" dengan sang Pejantan Tangguh karena takut video-video mesumnya akan beredar lagi.
Okelah kalau begitu kita tunggu aja apa yang terjadi besok, lusa, ........atau entah kapan tapi semoga tidak ada lagi.
MENKOMINFO ... turut bicara seperti dikutip dari okezone.com dibawah ini :
Pasca beredarnya video mesum dengan pemeran mirip Ariel-Luna dan belakangan dengan Cut Tari, kini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait film yang menghebahkan tersebut.
"Masalah ini sedang kami pelajari bagaimana solusinya, ini tidaklah gampang sebab video ini sekarang memiliki banyak link dan kemudian di posting kemana-mana sehingga sulit dihentikan," kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Kuta, Bali, Rabu (9/6/2010).
Tifatul mengibaratkan peredaran film porno di internet, seperti virus yang menyerang tubuh sehingga menjadi kanker stadium empat dan sulit dihentikan. Untuk itu, kepolisian mesti menyelidiki kasus ini dan menangkap siapa yang telah mendistribusikannya ke publik.
"Jika Ariel atau Luna terbukti membuat film itu atau ada pelaku yang mencuri dan mendistribusikan ke ke publik lewat internet maka pelakunya bisa dikenai pasal berlapis yang hukumannya cukup berat bisa sampai enam tahun penjara. Saya kira pelakunya bisa dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi pelajaran pada mereka," kata dia.
Diakui Tifatul, pihaknya belakangan ini kerap mendapat protes dari banyak kalangan atas beredarnya film porno tersebut, dan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para pelakunya. Hanya saja, pihaknya mesti bersikap hati-hati menanganinya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya meminta kepolisian untuk mengungkap tuntas dengan menangkap pelaku yang membuat atau mengedarkan video porno itu. "Dalam dua hari ini saja, di tiga kota seperti Bengkulu, Semarang, dan Bali juga terjadi kasus-kasus sejenis," kata Tifatul dengan nada prihatin.
Menurut mantan Presiden PKS ini, pelaku yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan gambar atau film porno dapat dijerat dengan pasal berlapis baik dengan pasal II UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE No 11 tahun 2008 maupun KUHP dengan pasal tentang pornografi.
Dijelaskan Tifatul dalam ketentuan UU tersebut disebutkan bahwa masalah kesusilaan seperti halnya tindak pornografi, tidak boleh didistribusikan ke publik. "Pelaku bisa dikenai pasal kesusilaan," ucapnya.
Ia menyatakan, penggunaan internet mestinya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan positif sedangkan jika pemanfatannya untuk hal negatif dan melanggar UU seperti membuat dan mengedarkan foto atau film pornografi, jelas hal itu tidak sesuai dengan pemanfaatan teknologi yang benar. "Jadi harus ada UU untuk mengaturnya tidak boleh sembarangan," tambah dia.(ful)
Sumber : okezone.com
JUAL ECERAN DAN GROSIR PRODUK PERNAK PERNIK UNIK BISA UNTUK HADIAH, HIASAN ATAU DIJUAL KEMBALI ... PASTI MENGUNTUNGKAN, Kunjungi situsnya: PERNAK PERNIK UNIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar