Jakarta - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan dinaikan.
"Kenaikan registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," jelas Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono saat kepada wartawan, Jumat (18/6/2010).
Condro mengatakan kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peraturan baru itu mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, kata dia, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan baru itu terlebih dulu hingga akhir Juli 2010.
"Kita sudah menempel pengumuman di kantor Samsat, Bank BRI dan Bank DKI dan juga pemasangan banner," tambah mantan Kapoltabes Kota Jogja ini.
Berikut tarif baru pembuatan SIM:
- Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
- Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.
- Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
-Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):
-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar