Shaum sunnah (Thathawwu’) adalah shaum yang kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dan kalau ditinggalkan tidak mendapatkan sanksi (dosa). Shaum sunnah merupakan sarana taqarrub (pendekatan) diri kepada Allah swt. Sehingga orang-orang yang ingin mensucikan diri dan dekat dengan Allah swt. Akan berusaha melaksanakannya.
Ada beberapa shaum sunnah yang dicontohkan Rasulullah saw, yaitu:
1. Shaum Senin-Kamis
Dari Abu Hurairahra. Dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari Senin san Kamis, oleh karenanya aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang shaum.” (HR. Tirmidzi).
2. Shaum Enam Hari Pada Bulan Syawal.
Diriwayatkan dari AbuAyyub ra. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang shaum pada bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan shaum (sunah) enam hari pada bulan Syawal, ia seakan-akan shaum sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Hadits ini tidak menjelaskan apakah shaum tersebut dikerjakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Ini menunjukkanbahwa kita diberi kebebasan untuk menentukan sendiri, apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah, itu semua tergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan pada bulan Syawwal.
3. Shaum Tasu’a dan A’syuara (9-10 Muharram)
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum pada bulan Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)
Tanggal berapakah shaum Muharram itu dilaksanakn? Perhatikan keterangan berikut, Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra. bahwasannya Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari Asyura (tanggal 10 bulan Muharram), kemudian beliau menjawab, “Shaum itu dapat menebus dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya saya masih hidup sampai tahun depan, niscaya saya akan shaum pada tanggal sembilan (bulan Muharram).” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa shaum sunnah Muharram dilaksanakan tanggal sembilan dan sepuluh. Shaum tanggal sembilan disunahkan berdasarkan rencana (niat) nabi saw. untuk melaksanakannya, kita tetap disunahkan melakukannya. Sunnah semacam ini di kalangan ahli fikih dinamakan Sunnah Hammiyah (cita-cita/rencana) nabi yang tidak sempat beliau laksanakan.
4. Shaum Daud Shaum Daud adalah shaum yang dilaksanakan selang satu hari.
Rasulullah saw. bersabda, “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah shaum Daud as. Dan itu shaum yang paling tangguh.” (HR. Muslim).
5. Shaum Pada Bulan Sya’ban.
Rasulullah saw. suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban. Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan bulan Hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan. Aisyah ra. menjelaskan, “Tidak kelihatan oleh saya Rasulullah saw. melakukan shaum dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak satu bulan pun yang sehari-harinya lebih banyak diisi dengan shaum oleh Nabi daripada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari-Muslim)
Maksudnya, Rasulullah saw. shaum secara penuh pada selama satu bulan hanya di bulan Ramadhan. Sementara bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi dengan Shaum sunah oleh Nabi saw.
6. Shaum Tiga Hari Setiap Bulan
Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra. berkata; Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shaun tiga hari setiap bulan itu seperti shaum sepanjang tahun.” (HR. Bukhari-Muslim). Abu Dzar ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu shaum tiga hari dalam sebulan, shaumlah pada tanggal: 13, 14, 15.” (HR. Tirmidzi).
7. Shaum Arafah
Shaum ‘Arafah adalah shaum yang dilaksanakan pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum ‘Arafah karena orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan puncak ibadah haji yaitu wuquf di ‘Arafah. Karena itu shaum ‘Arafah disunahkan untuk orang-orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, sementara orang-orang yang sedang melaksanakan haji (wuquf di ‘Arafah) dilarang melaksanakan shaum sunnah ‘Arafah.
Perhatikan keterangan berikut. Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari ‘Arafah, beliau menjawab, “Dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang tersisa.” (HR. Muslim). Abu Hurairah ra. berkata; Rasulullah saw. melarang shaum ‘Arafah bagi mereka yang sedang berada di ‘Arafah (sedang haji).” (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
Kesimpulannya, shaum sunah (thathawwu’) adalah shaum yang kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dan kalau ditinggalkan tidak mendapat sanksi (dosa). Shaum sunah merupakan sarana taqarrub (pendekatan) diri kepada Allah swt. Ada beberapa shaum sunah yang dicontohkan Rasulullah yaitu: shaum senin-kamis, shaum enam hari pada bulan Syawal,shaum tasu’a-a’syura (9-10 Muharram), shaum daud, shaum pada bulan sya’ban, shaum tiga hari setiap bulan hijriah dan shaum ‘Arafah.
Wallahu a’lam.
Sumber : Percikan Iman.Org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar