Palmerah, Warta Kota. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Hasyim Muzadi mendesak Presiden SBY turun tangan menyelesaikan kasus KPK versus Polri.
Menurut Hasyim, Presiden SBY selaku Kepala Negara perlu “Intervensi” terkait kasus penahanan dua Pejabat KPK oleh POLRI
“ Kepala Negara harus turun tangan “ kata Hasyim Muzadi di Jakarta, Minggu (1/11).
Hasyim menilai kasus yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pimpinan KPK yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak bisa dianggap sekedar perorangan.
“Chandra dan Bibit itu orang, memang iya, tapi sekarang ini ka nada ketidakpercayaan antara masing-masing lembaga.
Menurut Hasyim, peristiwa penahan Bibit dan Chandra bias dijadikan titik tolak untuk memproporsionalkan kembali KPK, Polri, dan Kejaksaan. Menurutnya peristiwa semacam itu tidak hanya kasuistis, tapi satu titik saja dari garis bengkok keadilan hukum.
Mengenai pernyataan Presiden SBY yang tidak mau mengintervensi kasus itu, Hasyim menyatakan tidak sependapat. “ Itu bukan intervensi, disebut intervensi kalau dia (SBY) punya mau sendiri dan hukum punya mau sendiri.” Katanya.
Pada kesempatan itu Hasyim juga meminta Polri segera menjelaskan kepada public soal berubah-ubahnya tuduhan terhadap Bibit dan Chandra yang mengundang berbagai pertanyaan. Bibit-Chandra semula dituduh menerima suap, namun kemudian tuduhan itu berubah menjadi penyalahgunaan wewenang. “Kalu ada gunanya, saya juga siap menjadi jaminan” katanya.
Desakan agar SBY turun tangan juga muncul dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, mengatakan perlu satu langkah konkret dari Presiden SBY untuk menuntaskan masalah ini. Menurutnya sudah tidak bis adiselesaikan kalau cuma ditangani Polisi dan Jaksa Agung.
Pernyataan normative saja dari SBY sudah tidak tepat lagi. Tapi yang dibutuhkan adalah satu langkah luar biasa yang bias membuat public tercengang.
“Kalu betul SBY ingin mempertahankan KPK, maka KPK harus dibela. Sekarang ini pertarungan hukum bukan lagi antara cicak dengan buaya. Tapi cicak melawan Presiden” ucapnya.
Alexander Lay, pengacara Bibit Rianto dan Chandra Hamzah, sependapat dengan Danang. Kata dia, meskipun SBY sudah beberapa kali jumpa pers dan menyatakan bahwa dirinya membela KPK dan ingin mempertahankan lembaga itu. Hal tersebut tidak cukup. Karena hingga saat ini belum ada dampaknya. Contoh konkret, Bibit dan Chandra tetap ditahan.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun, berpendapat kasus penahanan Bibit dan Chandra, sudah meluas. Tidak semata persoalan hukum, tapi sudah sarat kepentingan politik” Presiden punya kewajiban untuk masuk di perkara ini” kata Gayus.
Sementara itu, staf ahli Presiden di bidang Hukum, Denny Indrajaya, menepis anggapan bahwa SBY ingin membubarkan KPK.
JUAL ECERAN DAN GROSIR PRODUK PERNAK PERNIK UNIK BISA UNTUK HADIAH, HIASAN ATAU DIJUAL KEMBALI ... PASTI MENGUNTUNGKAN, Kunjungi situsnya: PERNAK PERNIK UNIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar